Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Yanti Suryani, Lenny. M. Napitupulu |
Panitera | Emmy Siahaan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI? Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA? Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIA. REKONVENSI TERGUGAT I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dan Ganti Rugi Nomor: 18, Tanggal 18 September 2013 yang diterbitkan oleh Notaris Lindawani Girsang, Sarjana Hukum adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan PENGGUGAT D/R adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 17.010 M, yang terletak di Dusun IX Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang memiliki batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara 162 M.? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit/Tanah Masyarakat 162 M.? Sebelah Timur berbatasan dengan : Perumahan PTP IX 105 M.? Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara 105 M.;Berdasarkan Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dan Ganti Rugi Nomor: 18, Tanggal 18 September 2013 yang diterbitkan oleh Notaris Lindawani Girsang, Sarjana Hukum;4. Menyatakan Surat-surat alas hak maupun peralihan hak yang dibuat oleh pihak lain yang menyangkut sebidang tanah seluas 17.010 M, yang terletak di Dusun IX Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang memiliki batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara 162 M.? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit/Tanah Masyarakat 162 M.? Sebelah Timur berbatasan dengan : Perumahan PTP IX 105 M.? Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara 105 M.;Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan PENGGUGAT D/R merupakan pembeli yang beritikad baik atas sebidang tanah seluas 17.010 M, yang terletak di Dusun IX Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang memiliki batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara 162 M.? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit/Tanah Masyarakat 162 M.? Sebelah Timur berbatasan dengan : Perumahan PTP IX 105 M.? Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara 105 M.;Sesuai dengan Akta Melepaskan Hak Atas Tanah Dan Ganti Rugi Nomor: 18, Tanggal 18 September 2013 yang diterbitkan oleh Notaris Lindawani Girsang, Sarjana Hukum;6. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;B. REKONVENSI TERGUGAT II? Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.2.311.000,-(dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik22922