Putusan PN MASOHI Nomor 119/Pid.B/2016/PN Msh |
|
Nomor | 119/Pid.B/2016/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | PidanaPengrusakanhukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Mawardy Rivai, Rivai R. Tukuboya |
Panitera | Mustajab Sangadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Yandri Kakihary Alias Yandri dan Terdakwa II. Rolando Kakihary Alias Olan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Secara Bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. Yandri Kakihary Alias Yandri dan Terdakwa II. Rolando Kakihary Alias Olan oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah parang dengan panjang isi 51 (Lima puluh satu) Cm, lebar isi bagian ujung 5,5 (Lima koma lima) Cm dan panjang hulu 20 (Dua puluh) Cm dengan ciri terdapat lilitan karet ban dalam pada hulu parang;- 1 (satu) lembar terpal warna orange dengan panjang 99 (Sembilan puluh sembilan) Cm, lebar 77 (Tujuh puluh tujuh) Cm dengan ciri terdapat bekas terbakar (lelehan plastik);- 1 (satu) batang gaba-gaba dengan panjang 41 (Empat puluh satu) Cm, lebar 8,5 (Delapan koma lima) Cm dengan ciri salah satu ujung terdapat bekas terbakar (arang);- 1 (satu) batang gaba-gaba dengan panjang 102 (Seratus dua) Cm, lebar 6 (Enam) Cm dengan ciri pada kedua ujung gaba-gaba terdapat pasak yang terbuat dari bambo dengan panjang 5 (Lima) Cm;- 1 (satu) batang gaba-gaba dengan panjang 109 (Seratus sembilan) Cm, lebar 6 (Enam) Cm dengan ciri pada kedua ujung gaba-gaba terdapat pasak yang terbuat dari bambo dengan panjang 5 (Lima) Cm;- 1 (satu) batang gaba-gaba dengan panjang 47 (Empat puluh tujuh) Cm, lebar 4 (Empat) Cm;- 1 (satu) batang gaba-gaba dengan panjang 52 (Lima puluh dua) Cm, lebar 4 (Empat) Cm dengan ciri salah satu ujung terdapat bekas terbakar (arang);Dikembalikan kepada saksi korban Demianus Kakihary Alias Demi;6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2016/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2016/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2016/PN Msh
Statistik9938