Putusan PN SEMARANG Nomor 54/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
|
Nomor | 54/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John .h. Butar-butar |
Hakim Anggota | Smadinata, Kartini Juliana Magdalena Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa Sumarni Binti Purwowisastro tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut?. 2. Memidana Terdakwa Sumarni Binti Purwowisastro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sumarni Binti Purwowisastro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apa bila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayarnya maka harta benda milik Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika ternyata tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) bulan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalni oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan bahwa barang bukti:(1) Fotocopy SK Bupati Wonosobo Nomor 141/14/2007 tanggal 12 Januari 2007 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahap Pertama dan Tahap Kedua Kabupaten Wonosobo Tahun 2006;(2) Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 12 Februari 2009;(3) Fotocopy Rincian Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 dan 2008;(4) Fotocopy Rekening PD. BPR BKK Wonosobo Nomor Rek. O1.356.0000336055 a.n. SUMARNI/NURYATMAN (ADD) Alamat: Kedungrejo 08/03 Kauman Kaliwiro;(5) Fotocopy Peraturan Kepala Desa Kauman Kec.Kaliwiro Kab. Wonosobo Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;(6) Fotocopy Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kauman Kec.Kaliwiro Tahap I (60%)Tahun 2009 tanggal 30 November 2009;(7) Fotocopy Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kauman Kec.Kaliwiro Tahap II (40%) Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009;(8) Berita Acara Perubahan Rehab Balai Desa Menjadi Gedung Olah Raga (GOR) Desa Kauman Tanggal 13 Oktober 2010.;(9) Uang Tunai Sejumlah Rp. 10.380.580,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);Dirampas untuk negara; 7. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 54/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik9019