- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dalam Konpensi selaku Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 30 Nopember 2018 Nomor : 72 / Pdt. G / 2018 / PN Amr yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi/Terbanding/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- DALAM REKONPENSI.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi /Pembanding /Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi Tergugat I Konpensi;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, Turut Tergugat II.III.IV. dalam Konpensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk keluar dari objek sengketa secara sukarela atau dengan paksaan melalui pengguna Alat Negara;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 11/PDT/2019/PT MND |
|
Nomor | 11/PDT/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Brimanuel Sembiring, Charles Simamora |
Panitera | Berty C. Luntungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 530 K/Pdt/2020
Banding : 11/PDT/2019/PT MND
Statistik5429