- 1 (satu) buah HP Merk Mito tipe 120 warna hitam;------------------------------
- 1 (satu) buah kalkulator merk presicalc;--------------------------------------------
- Uang Tunai senilai Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang pecahan 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 116/Pid.B/2019/PN Sml |
|
Nomor | 116/Pid.B/2019/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa I Marselinus Futwembun alias Jala dan Terdakwa II Esau Melmambesy alias Eca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian yang dilakukan secara bersama-sama???;----------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Marselinus Futwembun alias Jala dan Terdakwa II Esau Melmambesy alias Eca dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun ;;--------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanii oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------- 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------- 5. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- Dimusnahkan---------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2019/PN Sml
Statistik650