- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NO.14/PDT.G/2017/PN.BPP TANGGAL 8 MARET 2018;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.14/Pdt.G/2017/PN.Bpp tanggal 8 Maret 2018;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 74/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 74/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Mhbrhari Murti |
Panitera | - Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI-REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / PEMBANDING/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI-REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Pembanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2848 K/Pdt/2021
Banding : 74/PDT/2018/PT SMR
Statistik5330