- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah seluas 13.740 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Hinalang Kabupaten Simalungun berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Desa Hinalang tertanggal 18 Maret 2013 dengan batas :
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Parit (jurang)/ Sawah/ Jaramel
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jandri Sipayung/ Topu Lingga/
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Jl. Umum Saribudolok;
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Kecil/ Tanah Puskud;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 91/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Sipayung; Wakaf/ Kuburan Umum/ Bandar Purba; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Desa/ Kelurahan Hinalang tertanggal 18 Maret 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan atau menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.675.000,00 (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik12433