Putusan PN MANOKWARI Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Mnk |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Faisal Munawir Kossah |
Hakim Anggota | - Rodesman Aryanto, - Bagus Sumanjaya |
Panitera | -johanis Siahaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIMenolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PEKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;1. Menyatakan bahwa pada tahun 1945 Alm. Bpk.Otniel Musa Liborang menikah dengan Alm. Ibu.Nelly Manumpil;2. Menyatakan bahwa dari pernikahan Alm. Bpk.OTNIEL MUSA LIBORANG Alm. Ibu.NELLY MANUMPIL lahir 12 (dua belas ) orang anak yaitu:- Alm.Harun M Liboran;- Penggugat I;- Penggugat II;- Tergugat I;- Penggugat III;- Penggugat IV;- Alm.Frans J.Liborang;- Tergugat II;- Penggugat V;- Penggugat VI;- Tergugat III;- Alm.Antoneta Liborang;3. Menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 HARUN M LIBORANG meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX;4. Menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 1995 ANTONETA LIBORANG meninggal dunia ;5. Menyatakan bahwa pada tanggal 1 Maret 2007 FRANS J. LIBORANG meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Tergugat IV dan Tergugat V;6. Menyatakan bahwa Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX adalah ahli waris pengganti (bij plaatsvervulling) dari HARUN M LIBORANG, Penggugat X bukalah ahli waris pengganti dari ANTONETA LIBORANG dan Tergugat IV, Tergugat V adalah ahli waris pengganti dari Frans J. Liborang;7. Menyatakan bahwa Alm. Bpk.OTNIEL MUSA LIBORANG meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 1995 dan Alm. Ibu.NELLY MANUMPIL meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2015;8. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Bpk.OTNIEL MUSA LIBORANG dan Alm. Ibu.NELLY MANUMPIL;9. Menyatakan bahwa semasa hidupnya Alm. Bpk.OTNIEL MUSA LIBORANG dan Alm. Ibu.NELLY MANUMPIl memiliki obyek sengketa atau sebidang tanah Hak Milik yang merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahannya dan di atasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Salju No.2 Fanindi Manokwari Papua Barat seluas 1997 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) sebagaimana sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1.805 atas nama NELLY MANUMPIL LIBORANG dengan batas-batas:- Utara : Jl.Perikanan Darat ;- Timur : bpk.Eahangtokmang dan Marani;- Selatan : Jl.Gunung Salju;- Barat : PT.Makmur Perkasa;10. Menyatakan bahwa semasa hidupnya baik Alm. Bpk.OTNIEL MUSA LIBORANG maupun Alm. Ibu.NELLY MANUMPIL belum pernah membagi atau melepaskan obyek sengketa kepada Para Penggugat maupun kepada Para Tergugat;11. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa sesuai keadaanya semula saat sebelum Para Tergugat mendirikan rumah dan tempat usaha diatas obyek sengketa;12. Menyatakan membagi obyek sengketa kepada Para Ahli Waris yaitu kepada Para Penggugat dan Tergugat menurut hukum yang berlaku yaitu:- Penggugat I memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Penggugat II memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Penggugat III memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Penggugat IV memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Penggugat V memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Penggugat VI memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Tergugat I memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Tergugat II memperoleh 1/11 dari obyek sengketa;- Tergugat III memperoleh 1/11 dari obyek sengketa; Sedangkan ahli waris pengganti dari Alm.HARUN M LIBORAN yakni;- Penggugat VII sebagai ahli waris pengganti dari Alm.HARUN M LIBORANG memperoleh 1/3 bagian porsi waris Alm.HARUN M LIBORANG;- Penggugat VIII sebagai ahli waris pengganti dari Alm.HARUN M LIBORANG memperoleh 1/3 dari porsi harta warisan milik Alm.HARUN M LIBORANG;- Penggugat IX sebagai ahli waris pengganti dari Alm.HARUN M LIBORAN memperoleh 1/3 dari porsi harta warisan milik Alm.HARUN M LIBORANG; Sedangkan ahli waris pengganti dari Alm.HARUN M LIBORAN yakni;- Tergugat IV sebagai ahli waris penganti Alm.FRANS J.LIBORANG memperoleh 1/2 dari porsi harta warisan milik Alm. FRANS J.LIBORANG;- Tergugat V sebagai ahli waris penganti Alm. FRANS J.LIBORANG memperoleh 1/2 dari porsi harta warisan milik Alm. FRANS J.LIBORANG;13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2018/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2018/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1061 PK/Pdt/2021
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN Mnk
Statistik12664