- Menyatakan Terdakwa Henry Marlon Pardede tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bersih/netto 45,16 (empat puluh lima koma enam belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan berisi daun ranting dan biji kering dengan berat bersih/netto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram;
- Segenggam narkotika jenis ganja dengan berat bersih/netto 14,52 (empat belas koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna Classic Silver dengan Nomor Polisi BK 8652 OY, Nomor Rangka MHKP3CA1JJK162605, Nomor Mesin 3SZDGM4384;
Putusan PN BALIGE Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Blg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ranto C. H Sihombing; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2019/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2019/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2019/PN Blg
Kasasi : 3434 K/Pid.Sus/2019
Banding : 678/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik4017