- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALINAU, TANGGAL 23 JULI 2020, NOMOR 31/PID.SUS/2020/PN MLN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SIMSON ALS SONSALI ANAK DARI SALI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SIMSON ALS SONSALI ANAK DARI SALI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 2 (DUA) POKET / BUNGKUS BERISI SERBUK KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN JUMLAH BERAT BRUTO 6,23 (ENAM KOMA DUAPULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO 1812 WARNA MERAH NO IMEI 1 : 867858047518314 DAN NO IMEI 2 : 867858047518306 BESERTA SIM CARD NO 0813 5082 9970;
- 1 (SATU) BAUH GUCI BESAR WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BAUH TIMBANGAN ELEKTRONIK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM;
- 2 (DUA) BUAH KOREK APAI GAS;
- 3 (TIGA) BUAH POTONGAN SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH TAS PLASTIK HITAM;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malinau, tanggal 23 Juli 2020, Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Mln sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Simson Als Sonsali Anak dari Sali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Simson Als Sonsali Anak dari Sali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,23 (enam koma duapuluh tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1812 warna merah No imei 1 : 867858047518314 dan no imei 2 : 867858047518306 beserta sim card no 0813 5082 9970;
- 1 (satu) bauh guci besar warna kuning;
- 1 (satu) bauh timbangan elektronik warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 2 (dua) buah korek apai gas;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah tas plastik hitam;
- 1 (satu) buah gunting.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 223/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 223/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Najiboleh |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Brriyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 223/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1425 K/Pid.Sus/2021
Banding : 223/PID/2020/PT SMR
Statistik6548