- Menyatakan Terdakwa I. DEDE HENDRI Bin M. SOLEH dan Terdakwa II. MOHAMAD TOPIK RIZKI alias OPIK bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan, Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Mati Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Mengakibatkan Mati???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah clurit warna stainless gagang yg dilapisi kain rajutan warna merah dan hijau;
- 1 (satu) buah clurit bergagang kayu;
- 1 (satu) buah kaos sweater warna coklat merk detail dan terdapat lubang pada lengan sebelah kanan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana jeans merk lee cooper bercak darah terdapat sabuk tulisan SMA Negeri 4;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih terdapat bercak darah;
- Sepasang kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam tulisan Brigez didada kiri dan tulisan Brigez Indonesia dipuggung;
- 1 (satu) buah jaket sweater bertudung (hoode) warna putih dengan tulisan Supreme di dada kiri dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam biru dengan tulisan Nike;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah gelang karet dengantulisan Revenge the fate;
- 1 (satu) buah kalung tali dengan bandul palstik Lego warna hijau;
- 1 (satu) buah handung kecil warna ungu;
- 1 (satu) Buah Potongan batu;
- 1 (satu) buah potongan bata;
- 1 (satu) buah potongan batu;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo type A 5a warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat E-3812-CN warna biru putih beserta kunci kontaknya;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aryo Widiatmoko, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum; Dikembalikan kepada pemilik melalui Jaksa Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik6428