Putusan PTUN MEDAN Nomor 98/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 98/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U G I Y A N T O |
Hakim Anggota | Edy Kurniawan, I Gede Eka Putra Suartana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN - Menyatakan Penetapan Nomor : 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya;----------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;---------------II. DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------2. Menyatakan batal objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat (KPU Kota Pematangsiantar) yaitu berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 1845/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 Dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015, Perihal Penegasan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015, Tanggal 26 November 2015; ---------------3. Mewajibkan Tergugat (KPU Kota Pematangsiantar) untuk mencabut objek sengketa yang telah diterbitkan yaitu berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 1845/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tindak Lanjut Putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 Dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015, Perihal Penegasan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015, Tanggal 26 November 2015;----------------4. Mewajibkan Tergugat (KPU Kota Pematangsiantar) untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar sebagaimana keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 45/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 3 November 2015 seperti kondisi/keadaan sebelum adanya Putusan DKPP Nomor 61/DKPP-PKE-IV/2015 Tangagal 13 November 2015;---------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 294.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 98/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 417 K/TUN/2016
Banding : 74/B/2016/PT.TUN-MDN
Peninjauan Kembali : 9 PK/TUN/2017
Pertama : 98/G/2015/PTUN.MDN
Statistik16673