Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 08/Pdt.G/2013/PN-Sim |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2013/PN-Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Ben Ronald P. Situmorang, Vid P.sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :MENOLAK EKSEPSI TERGUGATDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan demi hukum bahwa Hak Penguasaan dan Pengusahaan atas bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau ( areal bekas Parjalangan ) Dusun Saran Ganjang, adalah hak dari pada Para Penggugat sebagai warga penduduk Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun ; 3. Menyatakan tindakan perbuatan dari Tergugat yang mengklaim hak penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau ( areal bekas Parjalangan ) Dusun Saran Ganjang dengan cara mendirikan plank pengumuman dengan memuat pengumuman yang berbunyi " Tanah ini milik Golden Andy Poetra Munthe ", adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) ;4. Menyatakan demi hukum bahwa seluruh perikatan-perikatan antara pihak lain dengan Tergugat dan Tergugat dengan pihak lain menyangkut bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau ( areal bekas Parjalangan ) Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kabupaten Simalungun adalah batal dan tidak sah ;5. Menyatakan demi hukum bahwa seluruh surat menyurat menyangkut bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau ( areal bekas Parjalangan ) Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kabupaten Simalungun yang dimiliki oleh Tergugat maupun pihak lain adalah batal dan tidak sah ;6. Menyatakan demi hukum bahwa pembagian bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau (areal bekas Parjalangan) Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kabupaten Simalungun oleh Para Penggugat sebagai warga penduduk Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kabupaten Simalungun adalah sah dan dapat dibenarkan ;7. Menyatakan demi hukum bahwa penguasaan dan pengusahaan masing-masing Para Penggugat sebagai warga penduduk Dusun Saran Ganjang atas bidang tanah bekas areal penggembalaan kerbau (areal bekas Parjalangan) Dusun Saran Ganjang Desa Mariah Dolok Kabupaten Simalungun dengan bagian masing-masing adalah sah berdasar dan beralasan ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sebesar Rp. 986.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSIMENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1965 K/Pdt/2016
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN Sim
Statistik6510