Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 748 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV MEGA JASA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr., tanggal 11 Desember 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dengan Tergugat putus sejak tanggal 25 Februari 2016;3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat IV dengan Tergugat putus sejak tanggal 14 Maret 2016;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I (Hendra Tirta Nugraha);- Uang Pesangon:2 x 4 x Rp2.305.000,00 = Rp18.440.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp2.305.000,00 = Rp4.610.000,00;- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp23.050.000,00 = Rp3.457.000,00;Jumlah = Rp26.507.500,00 (dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);Penggugat II (Suwito):- Uang Pesangon:2 x 4 x Rp2.305.000,00 = Rp18.440.000,00;Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp2.305.000,00 = Rp4.610.000,00;- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp23.050.000,00 = Rp3.457.500,00;Jumlah = Rp26.507.500,00 (dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);Penggugat III (Herdi);- Uang Pesangon:2 x 3 x Rp2.305.000,00 = Rp13.830.000,00;Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp13.830.000,00 = Rp3.457.500,00;Jumlah = Rp15.904.500,00 (lima belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah);Penggugat IV (M. Yusuf Londong):- Uang Pesangon:2 x 4 x Rp2.315.250,00 = Rp18.522.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp2.315.250,00 = Rp4.630.500,00;- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp23.152.500,00 = Rp3.472.375,00;Jumlah = Rp26.625.375,00 (dua puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);Penggugat V (Suyitno):- Uang Pesangon:2 x 1 x Rp2.305.000,00 = Rp4.610.000,00;- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp4.610.000,00 = Rp691.500,00;Jumlah = Rp5.301.500,00 (lima juta tiga ratus satu ribu lima ratus rupiah);Penggugat VI (Ahmad Zaini):- Uang Pesangon:2 x 4 x Rp2.305.000,00 = Rp18.440.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp2.305.000,00 = Rp4.610.000,00;- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan;15% x Rp23.050.000,00 = Rp3.457.500,00;Jumlah = Rp26.507.500,00 (dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);Penggugat VII (Ruben Pauwang)- Uang Pesangon:2 x 4 x Rp2.305.000,00 = Rp18.440.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp2.305.000,00 = Rp4.610.000,00;Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan:15% x Rp23.050.000,00 = Rp3.457.500,00;Jumlah = Rp26.507.500,00 (dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);Jumlah seluruhnya Rp153.861.375,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 748_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 748_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 748 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Smr
Statistik4832