- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 314/PDT.G/2019/MS.BNA., TANGGAL 14 JANUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL AWAL 1441 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN TELAH MENINGGAL DUNIA RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN PADA TANGGAL 22 FEBRUARI 2019 KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT :
- SAUMI SYAHREZA BIN ANWAR NURDIN (SUAMI/TERBANDING);
- MUHAMMDA NAUFAL ATHAILLAH BINTI SAUMI SYAHREZA (ANAK LAKI-LAKI);
- RIDWAN BIN DAUD (AYAH KANDUNG/PEMBANDING I);
- ARLINA BINTI ABDULLAH (IBU KANDUNG/PEMBANDING II);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA TERGUGAT (SAUMI SYAHREZA BIN ANWAR NURDIN) DAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN SEBAGAI BERIKUT;
- OBJEK POIN 4.1 YAITU 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN LUAS BANGUNAN 110 M2, LUAS TANAH 220 M2 SETIFIKAT HAK MILIK NO. 2106 TAHUN 2012, TERDAFTAR AN. RINA AGUSTIN, TERLETAK DI JLN CUT NYAK RAMLAH, GAMPONG LAMPEUOT, KECAMATAN BANDA RAYA, KOTA BANDA ACEH DENGAN KONDISI BANGUNAN LANTAI KERAMIK, ATAP SENG, LAMPU PLN DAN AIR PDAM, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH T. RADEN/FAISAL DAN MARAWIYAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH HAK MILIK NO. 69 AN. MAHYAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JLN. DESA/JLN. CUT NYAK RAMLAH;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH HJ. AINUL MARDHIAH/BAHTIAR;
- OBJEK POIN 4.2 YAITU 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA TYPE BRIO RS 1.2 MT, NOMOR POLISI BL.1676 JL, NOMOR BPKB P-00372945, WARNA ABU-ABU BAJA METALIK, TERDAFTAR AN. SAUMI SYAHREZA;
- OBJEK POIN 4.3 YAITU 1 (SATU ) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE NF 125, NOMOR POLISI BL.3545 LAB, NOMOR BPKB 2640996-A, WARNA ABU-ABU HITAM, TERDAFTAR AN. RINA AGUSTIN;
- OBJEK POIN 4.4 YAITU 1 (SATU) UNIT TELEVISI BERWARNA MERK PANASONIC UKURAN 32 INC;
- OBJEK POIN 4.5 YAITU 1 (SATU) UNIT AC LENGKAP UKURAN 1 PK MERK PANASONIC;
- OBJEK POIN 4.6 YAITU1 (SATU) UNIT KULKAS 2 PINTU MERK PANASONIC;
- OBJEK POIN 4.7 YATU 1 (SATU) BUAH TEMPAT TIDUR SPRIND BAD, UKURAN 6 KAKI;
- OBJEK POIN 4.8 YAITU 1 (SATU) BUAH RAK PIRING STAINLES WARNA COKLAT;
- OBJEK POIN 4.9 YAITU 1 (SATU) BUAH LEMARI BAJU 2 PINTU BERBAHAN MICA WARNA COKLAT;
- OBJEK POIN 4.10 YAITU 1 (SATU) BUAH MEJA KACA HIAS (TOALET) JEPARA;
- OBJEK POIN 4.11 YAITU 1 (SATU) BUAH DISPENSER MERK KIRIN;
- OBJEK POIN 4.12 YAITU 1 (SATU) BUAH RICE COOKER MERK COSMOS;
- OBJEK POIN 4.13 YAITU 1 (SATU) BUAH STRIKA LISTRIK WARNA PUTIH;
- OBJEK POIN 4.14 YAITU 1 (SATU) BUAH TABUNG GAS ELPIJI UKURAN 12 KG;
- OBJEK POIN 4.15 YAITU 1 (SATU) BUAH KURSI ROTAN BESAR WARNA KUNING;
- OBJEK POIN 4.16 YAITU 1 (SATU) SET SANGKUTAN BAJU BERBAHAN ALUMINIUM;
- OBJEK POIN 4.17 YAITU 1(SATU) BUAH BLENDER MERK PANASONIC, WARNA PUTIH;
- OBJEK POIN 5.1 YAITU UANG ASURANSI TUNJANGAN HARI TUA (THT)/DWIGUNA DARI PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH ATAS NAMA PESERTA RINA AGUSTIN YANG MENINGGAL DUNIA SEBESAR RP.49.350.300,00 (EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS RUPIAH);
- OBJEK POIN 4.1 YAITU 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN LUAS BANGUNAN 110 M2, LUAS TANAH 220 M2 SETIFIKAT HAK MILIK NO. 2106 TAHUN 2012, TERDAFTAR AN. RINA AGUSTIN, TERLETAK DI JLN CUT NYAK RAMLAH, GAMPONG LAMPEUOT, KECAMATAN BANDA RAYA, KOTA BANDA ACEH DENGAN KONDISI BANGUNAN LANTAI KERAMIK, ATAP SENG, LAMPU PLN DAN AIR PDAM, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN HUTANG BERSAMA ANTARA TERGUGAT (SAUMI SYAHREZA BIN ANWAR NURDIN) DAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN SEBAGAI BERIKUT;
- HUTANG KEPADA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP.317.460.000,00 (TIGA RATUS TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN AWAL HARGA PEMBELIAN OBJEK POIN 4.1 YAITU RUMAH BERIKUT TANAHNYA (POSITA POIN 6.1);
- HUTANG KEPADA IBU ARZITA MELALUI PENGGUGAT II SEBESAR RP.25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG DIGUNAKAN UNTUK BIAYA PENGOBATAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN DI PENANG MALAYSIA (POSITA POIN 6.2);
- HUTANG KEPADA IBU ARZITA MELALUI PENGGUGAT II SEBESAR RP. 25.000.000,00 (DUAPULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG DIGUNAKAN UNTUK BIAYA PENGOBATAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN DI PENANG MALAYSIA (POSITA POIN 6.3);
- HUTANG KEPADA IBU NURHAYANI MELALUI PENGGUGAT II SEBESAR RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) YANG DIGUNAKAN UNTUK BIAYA PENGOBATAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN DI PENANG MALAYSIA (POSITA POIN 6.4);
- MENETAPKAN UNTUK PEMBAYARAN HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 5 DI ATAS DIAMBIL DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 4 DI ATAS;
- MENETAPKAN SISA DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 4 DI ATAS SETELAH DIKURANGI UNTUK PEMBAYARAN HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 5 DI ATAS DIBAGI DUA, UNTUK TERGUGAT (SAUMI SYAHREZA BIN ANWAR NURDIN) MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DAN (SPERDUA) SISANYA UNTUK ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI SISA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 4 DI ATAS SETELAH DIKURANGI UNTUK PEMBAYARAN HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 5 DI ATAS ADALAH SEBAGAI HARTA WARISAN ALMARHUMAH RINA AGUSTIN BINTI RIDWAN YANG HARUS DIFARAIDHKAN KEPADA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN HAK BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT;
- SAUMI SYAHREZA BIN ANWAR NURDIN (SUAMI/TERGUGAT) MENDAPAT 3/12 (TIGA PER-DUA BELAS) BAGIAN (25 PERSEN);
- RIDWAN BIN DAUD (AYAH KANDUNG/PENGGUGAT I) MENDAPAT 2/12 (DUA PER-DUA BELAS) BAGIAN (16,67 PERSEN);
- ARLINA BINTI ABDULLAH (IBU KANDUNG/PENGGUGAT II) MENDAPAT 2/12 (DUA PER-DUA BELAS) BAGIAN (16,67 PERSEN);
- MUHAMMAD NAUFAL ATHAILLAH BIN SAUMI SYAHREZA (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) SEBAGAI ASHABAH MENDAPAT SISANYA (5/12 /LIMA PER-DUA BELAS) BAGIAN (41,66 PERSEN);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN PEWARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 4 DI ATAS KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DISERAHKAN KEPADA KANTOR LELANG NEGARA UNTUK DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.2.306.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- Menerima permohonan banding Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 314/Pdt.G/2019/MS.Bna., tanggal 14 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1441 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rina Agustin binti Ridwan pada tanggal 22 Februari 2019 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rina Agustin binti Ridwan masing-masing sebagai berikut :
- Saumi Syahreza bin Anwar Nurdin (suami/Terbanding);
- Muhammda Naufal Athaillah binti Saumi Syahreza (anak laki-laki);
- Ridwan bin Daud (ayah kandung/Pembanding I);
- Arlina binti Abdullah (ibu kandung/Pembanding II);
- Menetapkan harta bersama antara Tergugat (Saumi Syahreza bin Anwar Nurdin) dan almarhumah Rina Agustin binti Ridwan sebagai berikut;
- Objek poin 4.1 yaitu 1 (satu) unit rumah permanen luas bangunan 110 M2, luas tanah 220 m2 Setifikat Hak Milik No. 2106 tahun 2012, terdaftar an. Rina Agustin, terletak di Jln Cut Nyak Ramlah, Gampong Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh dengan kondisi bangunan lantai keramik, atap seng, lampu PLN dan air PDAM, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah T. Raden/Faisal dan Marawiyah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah hak milik No. 69 an. Mahyan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Desa/Jln. Cut Nyak Ramlah;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Ainul Mardhiah/Bahtiar;
- Objek poin 4.2 yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio RS 1.2 MT, Nomor Polisi BL.1676 JL, Nomor BPKB P-00372945, warna Abu-Abu Baja Metalik, terdaftar an. Saumi Syahreza;
- Objek poin 4.3 yaitu 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda type NF 125, Nomor Polisi BL.3545 LAB, Nomor BPKB 2640996-A, warna Abu-Abu Hitam, terdaftar an. Rina Agustin;
- Objek poin 4.4 yaitu 1 (satu) unit Televisi berwarna merk Panasonic ukuran 32 inc;
- Objek poin 4.5 yaitu 1 (satu) unit AC lengkap ukuran 1 PK merk Panasonic;
- Objek poin 4.6 yaitu1 (satu) unit Kulkas 2 pintu merk Panasonic;
- Objek poin 4.7 yatu 1 (satu) buah tempat tidur sprind bad, ukuran 6 kaki;
- Objek poin 4.8 yaitu 1 (satu) buah rak piring stainles warna coklat;
- Objek poin 4.9 yaitu 1 (satu) buah Lemari baju 2 pintu berbahan mica warna coklat;
- Objek poin 4.10 yaitu 1 (satu) buah meja kaca hias (toalet) Jepara;
- Objek poin 4.11 yaitu 1 (satu) buah dispenser merk Kirin;
- Objek poin 4.12 yaitu 1 (satu) buah rice cooker merk cosmos;
- Objek poin 4.13 yaitu 1 (satu) buah strika listrik warna putih;
- Objek poin 4.14 yaitu 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg;
- Objek poin 4.15 yaitu 1 (satu) buah kursi rotan besar warna kuning;
- Objek poin 4.16 yaitu 1 (satu) set sangkutan baju berbahan aluminium;
- Objek poin 4.17 yaitu 1(satu) buah blender merk Panasonic, warna putih;
- Objek poin 5.1 yaitu uang asuransi Tunjangan Hari Tua (THT)/Dwiguna dari PT. Taspen (persero) Kantor Cabang Banda Aceh atas nama peserta Rina Agustin yang meninggal dunia sebesar Rp.49.350.300,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah);
- Objek poin 4.1 yaitu 1 (satu) unit rumah permanen luas bangunan 110 M2, luas tanah 220 m2 Setifikat Hak Milik No. 2106 tahun 2012, terdaftar an. Rina Agustin, terletak di Jln Cut Nyak Ramlah, Gampong Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh dengan kondisi bangunan lantai keramik, atap seng, lampu PLN dan air PDAM, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan hutang bersama antara Tergugat (Saumi Syahreza bin Anwar Nurdin) dan almarhumah Rina Agustin binti Ridwan sebagai berikut;
- Hutang kepada para Penggugat sebesar Rp.317.460.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran awal harga pembelian objek poin 4.1 yaitu rumah berikut tanahnya (posita poin 6.1);
- Hutang kepada ibu Arzita melalui Penggugat II sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk biaya pengobatan almarhumah Rina Agustin Binti Ridwan di Penang ? Malaysia (posita poin 6.2);
- Hutang kepada ibu Arzita melalui Penggugat II sebesar Rp. 25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk biaya pengobatan almarhumah Rina Agustin Binti Ridwan di Penang ? Malaysia (posita poin 6.3);
- Hutang kepada ibu Nurhayani melalui Penggugat II sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk biaya pengobatan almarhumah Rina Agustin Binti Ridwan di Penang ? Malaysia (posita poin 6.4);
- Menetapkan untuk pembayaran hutang bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 5 di atas diambil dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 4 di atas;
- Menetapkan sisa dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 4 di atas setelah dikurangi untuk pembayaran hutang bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 5 di atas dibagi dua, untuk Tergugat (Saumi Syahreza bin Anwar Nurdin) mendapat (seperdua) bagian dan (sperdua) sisanya untuk almarhumah Rina Agustin binti Ridwan;
- Menetapkan (seperdua) dari sisa harta bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 4 di atas setelah dikurangi untuk pembayaran hutang bersama sebagaimana tersebut pada amar Nomor 5 di atas adalah sebagai harta warisan almarhumah Rina Agustin binti Ridwan yang harus difaraidhkan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;
- Saumi Syahreza bin Anwar Nurdin (suami/Tergugat) mendapat 3/12 (tiga per-dua belas) bagian (25 persen);
- Ridwan bin Daud (ayah kandung/Penggugat I) mendapat 2/12 (dua per-dua belas) bagian (16,67 persen);
- Arlina binti Abdullah (ibu kandung/Penggugat II) mendapat 2/12 (dua per-dua belas) bagian (16,67 persen);
- Muhammad Naufal Athaillah bin Saumi Syahreza (anak laki-laki kandung) sebagai ashabah mendapat sisanya (5/12 /lima per-dua belas) bagian (41,66 persen);
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan pewaris sebagaimana tersebut pada amar Nomor 4 di atas kepada masing-masing ahli waris yang berhak, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ont vankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.306.000,00 (dua juta tiga ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan MS PROP NAD Nomor 32/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota |
H. M. Anshary Mk, M.h h. Misharuddin |
Panitera | Hj. Humaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 624 K/Ag/2020
Banding : 32/Pdt.G/2020/MS.Aceh.
Statistik12072