- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 225/PDT.G/2020/PA.JP., TANGGAL 14 JULI 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 DZULQAIDAH 1441 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSANNYA, DALAM EKSEPSI YANG BERBUNYI TIDAK MENERIMA EKSEPSI TERMOHON SELENGKAPNYA BERBUNYI MENYATAKAN EKSEPSI TERMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN SEMUA BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 225/Pdt.G/2020/PA.JP., tanggal 14 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqaidah 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusannya, dalam eksepsi yang berbunyi tidak menerima eksepsi Termohon selengkapnya berbunyi menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya;
- Membebankan semua biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 111/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muchtarom |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, Brh. Sunarto |
Panitera | Sripurwaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2020/PA.JP
Banding : 111/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik386191