Putusan PN MAKASSAR Nomor 161/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Corry Sahusilawane, H. Muhammad Arsyad Sundusin |
Panitera | - Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MERUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;Merubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 10 Januari 2019 Nomor : 161/Pdt.G/2018/PN.Mks sepanjang mengenai amar putusan dalam pokok perkara point 5 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( ingkar janji ) kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh utangnya kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 255.000.000,- ( Dua ratus limapuluh lima juta rupiah ) dengan seketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi berupa bunga uang sebesar 6 % ( enam persen ) pertahun dari jumlah utang sebesar Rp 255.000.000,- terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai utang tersebut dibayar lunas oleh Tergugat-Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.861.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2573 K/Pdt/2020
Pertama : 161/Pdt.G/2018/PN Mks
Statistik366