- Menyatakan Terdakwa Febry Arif Fadillah Alias Febry Bin Aswin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak rokok merk Surya;
- 1 (satu) buah celana merk Emba;
- 1 (satu) helai baju kemeja merk Salt N Pepper;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru laut dengan merk Toko Mas Gemar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pipet kaca dan 6 (enam) pipet plastik yang sudah dibentuk dan 3 (tiga) buah tutup minuman botol yang sudah dilubangi;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk HWK;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 592/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 592/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin, Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 592/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik804