Putusan PTA MAKASSAR Nomor 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin. |
Hakim Anggota | H. Usman S., M.h. H. Zulkarnain |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2320/Pdt.G/ 2017/PA Mks., tanggal 30 April 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1439 Hijriah yang dimohonkan banding;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2320/Pdt.G/ 2017/PA Mks., tanggal 30 April 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1439 Hijriah yang dimohonkan banding;Dalam Pokok Perkara- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2320/Pdt.G/ 2017/PA Mks., tanggal 30 April 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1439 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan dan penambahan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memberi nafkah lampau (madliyah) selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat: 3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menetapkan anak bernama ?????????????. berada dalam pemeliharaan Penggugat (ibunya); 5. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan anak (hadhanah) yang bernama ????????????????.. setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ditambah 20 % setiap tahun kepada Penggugat hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau anak tersebut dapat berdiri sendiri;6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan yang selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 85 K/Ag/2019
Pertama : 2320/Pdt.G/2017/PA Mks
Statistik4412