Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 43/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Berahim |
Hakim Anggota | - H. Saifuddin Khalil, H.m. Tamrin Subeli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 581/Pdt. G/2018/PA Bjm. tanggal 30 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijah 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK lahir di Rantau pada tanggal 31 Mei 2011 diberikan kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:3.1. Nafkah anak yang bernama ANAK setiap bulan sejumlah Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan ada kenaikan (inflasi) atau ditambahkan 5% setiap tahunnya.3.2. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut`ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi yang selain atau selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan untuk membayar biaya perkara ini pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding;2. Membebankan untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 581/Pdt.G/2018/PA.Bjm
Statistik7530