Putusan PN AMBON Nomor 19/PDT.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 19/PDT.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Maye Martina Yambeyapdi, Leo Sukarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor No.317 / A /CS / 1987, Tanggal 17 September 1987 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Ujung Pandang, guna dicatatkan dalam register perceraian yang sedang berjalan, setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.639.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 19/PDT.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt/2018/PT AMB
Kasasi : 3321 K/Pdt/2018
Pertama : 19/ Pdt.G/2017/PN Amb
Statistik11769