Putusan PN TENGGARONG Nomor 430/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaunang |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 430/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap :MASRIN Alias IKIN Bin MUHAMMAD DIPIK2. Tempat lahir :Teluk Dalam3. Umur/Tanggal lahir :25 tahun / 23 November 19934. Jenis kelamin :Laki-laki5. Kebangsaan :Indonesia6. Tempat tinggal :Jalan AP. Mangkunegara Gang Seroja Desa Teluk Dalam Rt. 02 Kel. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara / Desa Teluk Dalam Rt. 01 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara 7. Agama :Islam8. Pekerjaan :SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Agustus 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 September 20194. Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 29 September 20195. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 20196. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BINARIDA KUSUMASTUTI, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang berkantor di Jl. K. H. Wahid Hasyim, Kampus Biru RT.007 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ??? tanggal ??? 2019 Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 430/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 430/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MASRIN als AKIN bin MUHAMMAD DIPIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara Narkotika Golongan??? sebagaimana diatur pada dakwaan primair2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidairr selama 3 (tiga) bulan penjara3. Menyatakan barang bukti berupa- 1 (satu) poket sabu berat kotor 0,41 gram, berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram- 1 (satu) kotak rokok bekas merek pensil mas- 1 (satu) buah HPDirampas untuk dimusnahkan4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannyaSetelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MASRIN Alias IKIN Bin MUHAMMAD DIPIK pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AP. Mangkunegara Gang Seroja Desa Teluk Dalam Rt. 02 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH (keduanya merupakan anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ILYAS karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD ILYAS mengatakan bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa yang akan dijualkan oleh saksi MUHAMMAD ILYAS, selanjutnya saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa, saat itu saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH menemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan kantong celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu dengan cara membeli dari orang yang terdakwa tidak kenal di Pasar Segiri Samarinda- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 134/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso, SE selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 06072/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 10687/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa MASRIN Alias IKIN Bin MUHAMMAD DIPIK pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AP. Mangkunegara Gang Seroja Desa Teluk Dalam Rt. 02 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH (keduanya merupakan anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ILYAS karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD ILYAS mengatakan bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa yang akan dijualkan oleh saksi MUHAMMAD ILYAS, selanjutnya saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa, saat itu saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi ARYEL JARRISON, SH menemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan kantong celana sebelah kiri terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 134/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso, SE selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 06073/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 10688/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.20 wita, Saksi bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO bertempat di Depan Gedung PKM (Putri Karang Melenu) tepatnya di Jalan AP. Mangkunegara Rt. 02 Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa saksi kemudian melakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD ILYAS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dari Terdakwa - Bahwa kemudian Saksi bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN beserta anggota lainnya membawa Saksi MUHAMMAD ILYAS menuju rumah Terdakwa di Jalan A. P Mangkunegara Gg. Seroja Desa Teluk dalam Tenggarong Seberang dan Saksi MUHAMMAD ILYAS menunjukan rumah Terdakwa dan saksi berhasil mengamankan terdakwa kemudian saksi lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana sebelah kiri- Bahwa saksi kemudian mempertemukan antara Saksi MUHAMMAD ILYAS dan terdakwa tersebut dan diakui oleh terdakwa kalau narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket yang dikuasai oleh saksi MUHAMMAD ILYAS tersebut berasal dari Terdakwa- Bahwa Saksi MUHAMMAD ILYAS membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa masih hutang, apabila sudah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada Terdakwa - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual atau menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan 2. KRISTINUS NAINGGOLAN Anak Dari HOTTO NAINGGOLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.20 wita, Saksi bersama Saksi ARYEL JARRISON.SH telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO bertempat di Depan Gedung PKM (Putri Karang Melenu) tepatnya di Jalan AP. Mangkunegara Rt. 02 Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa saksi kemudian melakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD ILYAS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dari Terdakwa - Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi ARYEL JARRISON.SH beserta anggota lainnya membawa Saksi MUHAMMAD ILYAS menuju rumah Terdakwa di Jalan A. P Mangkunegara Gg. Seroja Desa Teluk dalam Tenggarong Seberang dan Saksi MUHAMMAD ILYAS menunjukan rumah Terdakwa dan saksi berhasil mengamankan terdakwa kemudian saksi lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana sebelah kiri- Bahwa saksi kemudian mempertemukan antara Saksi MUHAMMAD ILYAS dan terdakwa tersebut dan diakui oleh terdakwa kalau narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket yang dikuasai oleh saksi MUHAMMAD ILYAS tersebut berasal dari Terdakwa- Bahwa Saksi MUHAMMAD ILYAS membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa masih hutang, apabila sudah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada Terdakwa - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual atau menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan 3. MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 wita sdr. BENTO menelpon Saksi mencari narkotika jenis sabu namun saksi bilang lagi kosong kemudian Sdr. BENTO kembali menghubungi Saksi melalui Whatsapp namun tetap Saksi bilang barang lagi kosong- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar 24.00 wita, Sdr. BENTO kembali menelpon dan Chat Whatsapp Saksi kalau dirinya perlu betul dan mau beli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), saat itu Saksi berpikir untuk mengambilkannya di Samarinda namun tidak ada sepeda motor sehingga Saksi menelpon Terdakwa dan menanyakan ???ada barang kah??? dan oleh Terdakwa dijawab ???ada??? lalu Saksi mengatakan ???mau ambil harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tapi uang belum ada, nanti kalau sudah dibayar uangnya Saksi antar??? lalu Saksi mengajak Terdakwa untuk bertemu di jalan dekat kuburan Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan di tempat tersebut sekitar pukul 00.15 wita Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Pensil Mas- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi simpan di kantong celana sebelah kiri yang Saksi pakai lalu Saksi menghubungi Sdr. BENTO dan mengatakan kalau barang sudah ada dan janjian bertemu di Depan Gedung PKM (Putri Karang Melenu) Rt. 02 Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan sekitar pukul 01.20 wita saat Saksi datang ditempat tersebut tiba-tiba datang 2 (dua) orang langsung mengamankan Saksi- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual atau menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenangMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira jam 19.30 wita, Terdakwa turun ke samarinda dengan tujuan untuk membeli barang narkotika jenis shabu- Bahwa Terdakwa langsung mendatangi seseorang yang ada diatas meja didalam Pasar Segiri tersebut, dan setelah itu, orang itu berkata Terdakwa ???berapa??? lalu Terdakwa jawab ???Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah??? lalu orang tersebut mengambil narkotika jenis shabu dari dalam dompet kecil yang dipegangnya lalu memberikan kepada Terdakwa, dan setelah itu, orang tersebut memberikan Terdakwa narkotika jenis shabu 3 (tiga) poket kecil yang dibungkus menjadi satu, dan setelah Terdakwa terima narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa- Bahwa sekitar jam 21.30 wita, Terdakwa sampai dirumah Terdakwa di Jalan A.P. Mangkunegara Gang Seroja Desa Teluk Dalam Rt. 02 Kec.Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) poket kecil tersebut Terdakwa buka, lalu 2 (dua) poket Terdakwa konsumsi atau Terdakwa pakai sendiri, dan tersisa 1 (satu) poket kecil- Bahwa sekitar jam 00.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS dan mengatakan, ???ada bahan kah kita dapat??? lalu Terdakwa jawab ???ada??? lalu dijawab ???ada temanku mau beli bahan di Samarinda tapi gak ada motor??? lalu Terdakwa jawab lagi ???temanmu mau berapa??? lalu dijawab Saksi MUHAMMAD ILYAS ??? dia mau yang harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah??? lalu Terdakwa jawab ???ini aja barangku ada, nanti kamu gantikan uangku saja??? lalu dijawab Saksi MUHAMMAD ILYAS ???iya??? nanti kita ketemuan di depan kuburan depan SPBU tenggarong seberang,??? lalu Terdakwa jawab ???iya???- Bahwa sebelum terdakwa berangkat ketempat didepan kuburan depan SPBU tersebut, narkotika jenis shabu yang masih ada 1 (satu) poket kecil tersebut, Terdakwa potong menjadi dua potong, satu potong Terdakwa langsung masukkan kedalam pipet kaca, sedang kan 1 (satu) potong lagi Tersangka bungkus menjadi poketan kecil untuk Terdakwa kasihkan ke Saksi MUHAMMAD ILYAS dan setelah itu Terdakwa berangkat ketempat Saksi MUHAMMAD ILYAS tersebut dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ILYAS di depan kuburan dekat SPBU Tenggarong Seberang, dan setelah bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ILYAS tersebut, Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu 1 (satu) poket kecil- Bahwa tidak berapa lama datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) pipet kaca yang berisi barang narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual atau menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang- Bahwa pekerjaan maupun keseharian terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatanMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket sabu berat kotor 0,41 gram, berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram- 1 (satu) kotak rokok bekas merek pensil mas- 1 (satu) buah HPMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.20 wita, Saksi ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO bertempat di Depan Gedung PKM (Putri Karang Melenu) tepatnya di Jalan AP. Mangkunegara Rt. 02 Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa Saksi ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN kemudian melakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD ILYAS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.15 wita- Bahwa kemudian Saksi ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN beserta anggota lainnya membawa Saksi MUHAMMAD ILYAS menuju rumah Terdakwa di Jalan A. P Mangkunegara Gg. Seroja Desa Teluk dalam Tenggarong Seberang dan Saksi MUHAMMAD ILYAS menunjukan rumah Terdakwa dan selanjutnya Saksi ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN berhasil mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana sebelah kiri- Bahwa Saksi MUHAMMAD ILYAS membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa masih hutang, apabila sudah laku terjual maka uangnya akan dibayarkan kepada Terdakwa - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual atau menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenangMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanyaMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum (pelaku) dari tindak pidana yang didakwakanMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, orang yang didakwa dan dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa adalah orang yang bernama MASRIN Alias IKIN Bin MUHAMMAD DIPIK yang ternyata identitas lengkapnya sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan ini, maka dengan demikian unsur ???setiap orang??? telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebutAd.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku; Menimbang, bahwa unsur dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhiMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.15 wita, Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO bertempat di depan kuburan dekat SPBU Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, bahwa setelah tertangkapnya Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin ANTO sekitar pukul 01.20 wita, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARYEL JARRISON.SH Anak Dari ASMAWI bersama saksi KRISTINUS NAINGGOLAN bertempat dirumah Terdakwa di Jalan A.P. Mangkunegara Gang Seroja Desa Teluk Dalam Rt. 02 Kec.Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di dalam Pasar SegiriMenimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari penangkapan Terdakwa berdasarkan penimbangan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 134/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso, SE selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, telah dilakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 06072/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 10687/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabuMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhiMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika jenis shabu???, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primairMenimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannyaMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanaMenimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahananMenimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) kotak rokok bekas merek pensil mas dan 1 (satu) buah Handphone adalah narkotika dan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkanMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotikaKeadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah di hukum- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan- Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutanMENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MASRIN Alias IKIN Bin MUHAMMAD DIPIK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram- 1 (satu) kotak rokok bekas merek pensil mas- 1 (satu) buah HandphoneSeluruhnya dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh kami, Teopilus Patiung, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH.,MH., Masye Kumaunang, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. Rizal Pahlevi, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prasetyo, SH.,MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat HukumnyaHakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA W, SH.,MH TEOPILUS PATIUNG, SH.,MHMASYE KUMAUNANG, SHPanitera Pengganti,A. RIZAL PAHLEVI, SH, |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik970