Putusan PN KUPANG Nomor 4/PID.SUS/2015/PN.KPG |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2015/PN.KPG |
Para Pihak | Ir. MELANCTON UMBU SULUNG, M.Si |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - J.m. Lumban Gaol, K - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Ir. MELANCTON UMBU SULUNG,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan ?Tindak Pidana Korupsi?yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. MELANCTON UMBU SULUNG, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa Ir. MELANCTON UMBU SULUNG,M.Si agar tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ir. MELANCTON UMBU SULUNG,M.Si dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan barang bukti berupa:6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2015/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2015/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pid.Sus/2015/PT.KPG
Peninjauan Kembali : 206 PK/Pid.Sus/2015
Pertama : 04/Pid.Sus/2015/PN.Kpg
Statistik5217