Putusan PN BINJAI Nomor 01/ Pdt.G/2010/PN.BJ |
|
Nomor | 01/ Pdt.G/2010/PN.BJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 4 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Riana Pohan, Saut Marulitua Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | I. Dalam EKSEPSI :? Menolak EKSEPSI dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;--------------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor : 44/ HGU/ BPN/ 2002.-tertanggal 29 Nopember 2002.-khususnya untuk bidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas + 1019,59 m2, dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Rahmat Surya Sembiring....................... + 28,60 m, Sebelah Selatan berbatas dengan Jl Besar Medan-Binjai /Sukarno-Hatta.. + 28,60 m, Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai/Stasiun.................. + 34,60 m, Sebelah Barat berbatas dengan Wilson Tarigan........................................ + 36,70 m,3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan bidang tanah yang Penggugat tempati sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat secara moriel;---------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah Penggugat menempati bidang tanah seluas + 1019,59 m2 dan rumah seluas 228 m2;---------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 1.454.000,-( satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------B. Dalam RekonpensiMenolak gugatan Penggugat I dan II, dalam rekonpensi /Tergugat I dan II.dalam konpensi untuk seluruhnya ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 596 PK/Pdt/2014
Pertama : 01/Pdt.G/2010/PN.BJ
Statistik18944