- Menyatakan Terdakwa Suhadak Bin Hawasit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 7,00 (tujuh koma nol nol) gram, 1,43 (satu koma empat puluh tiga gram) gram, 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 0,41 gram (nol koma empat puluh satu) gram, sehingga berat total 10,85 (sepuluh koma delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) kotak plastik warna putih;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kecil;
- 1 (satu) bendel sedotan plastik;
- 1 (satu) botol Lasegar yang terhubung sedotan plastik; dan
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Samsung berserta kartu Simpati;
Putusan PN BANGIL Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik219