Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 172/Pid.B/2014/PN.LP |
|
Nomor | 172/Pid.B/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri A. J. |
Hakim Anggota | Mujiono, M. H. R. Zaenal Arief |
Panitera | Darlianna Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ERPIN SEMBIRING Alias TISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari kulit warna hitam berisi:a. 2 (dua) buah bungkusan rokok berisi masing-masing 3 (tiga) lembar plastik klip les merah berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah bungkusan rokok berisi 1 (satu) lembar plastik klip les merah berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,08 (nol koma nol delapan) gram;b. 1 (satu) buah pipet plastik kecil yang ujungnya sudah dibentuk sedemikian rupa (dibuat sebagai sendok);c. 24 (dua puluh empat) lembar plastik klip les merah;Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebanyak Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dirampas untuk negara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan