- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Nopember 2018 Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Lsk, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Munzir Bin Abdul Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang
- 1 (satu) buah tas kain warna biru merk APACS.
- 2 (dua) karung plastik warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih model TA-1034.
- 1 (satu) unit mobil beban merk Mitsubishi type Colt L300 Nopol. BK 8860 CY, Nosin 4D56C-L20466, Noka MHML0PU39FK169424 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphoe merk samsung warna putih S/N RV1F63961VA.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 3/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djumali |
Hakim Anggota | Swijon, Brsuyadi |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dibungkus teh cina dengan berat bruto 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus) gram, dan telah dimusnahkan oleh Penyidik BNN Provinsi Aceh seberat 23,346,71 (dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh enam ratus koma tujuh puluh satu) gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan pada hari selasa tanggal 24 April 2018, dan yang dijadikan sebagai sampel barang bukti seberat 153,29 (seratus lima puluh tiga koma duapuluh sembilan) gram. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Zahari Bin Hasan Husen; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 3/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2081 K/Pid.Sus/2019
Banding : 3/PID/2019/PT BNA
Statistik1910