Putusan PN BANGKALAN Nomor 213/Pid.B/2012/PN. Bkl. |
|
Nomor | 213/Pid.B/2012/PN. Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Unggul Prayudho Satriyo, Tito Ellandi |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan terdakwa SAKUR Bin SALE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK, DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ???. -----------------------------------------------------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : --- 2 (Dua) bulan, 15 (lima belas) hari. ----------------------------------------------------------------------------??? Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -----------------------------------------------------------------------------------??? Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. ----------------------------------------------------??? Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------- uang tunai sebesar Rp. 523.000,- (Lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dirampas untuk Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor judi togelbertuliskan 1214-1, 214-1, 14-1, 1`2-1, 16-1 yang terselip kertas karbon warna hitam??? 1 (satu) buah bolpoin warna hitam, 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor judi togel, dua lembar kertas kosong sebagai persiapan menulis nomor judi togel, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------------------??? Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( Dua ribu rupiah ) kepada terdakwa. ---------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2012/PN. Bkl.
Statistik534