Putusan PA MANNA Nomor 10/Pdt.G/2013/PAMna. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PAMna. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syazili |
Hakim Anggota | Rahmi Hidayati, M.ag, Al Fitri |
Panitera | Dansahari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( NAMA PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon ( NAMA TERMOHON ) didepan sidang Pengadilan Agama Manna;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah lampau (madiyah) sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 18 dari 19 hal. Put. No.0010/Pdt.G/2013/PAMna.2.2. Nafkah selama masa ???Iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah hadlanah untuk kedua orang anak per bulannya sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);3. Menetapkan hak asuh kedua anak orang (hadlanah) dibawah hadlanah Penggugat sampai kedua anak tersebut mumayiz;4. Menghukum Tergugat untuk membayar setengah bagian hutang-piutang bersama selama perkawinan Penggugat dan Tergugat, berupa:4.1. Pengembalian hutang bersama hasil penjualan rumah orangtua Penggugat untuk menutupi pinjaman sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) x = Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Pengembalian pinjaman bersama di bank BPD sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selama 8 tahun x = 4 tahun ??? 7 bulan = 41 bulan x Rp. 1.882.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);4.3. Pengembalian hutang atas nama Tergugat di warung Mahyudin Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) x = Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PAMna.
Statistik130