- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 3.003/PID.SUS/2016/PN.MDN, TANGGAL 20 DESEMBER 2016, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI IAMANYA PEMIDANAAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD MAYNIZAR ALIAS.UCOK TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM KETENTUAN PASAL 114 AYAT (2), JO.PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR : 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, DALAM DAKWAAAN PRIMER ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA AHMAD MAYNIZAR ALIAS.UCOK OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD MAYNIZAR ALIAS.UCOK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM;
- MENGHUKUM TERDAKWA AHMAD MAYNIZAR ALIAS.UCOK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DAPAT DIBAYAR, DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI, BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KECIL BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM ;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PALSTIK ;
- 1 (SATU) SET KUNCI RUMAH;
- 1 (SATU) BUAH BONG ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM.
- 1(SATU) BRANKAS DENGAN NOMOR KODE PIN 123698 ;
- 23 (DUA PULUH TIGA) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 2 KG / 2000 GRAM ;
- Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3.003/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 20 Desember 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Iamanya pemidanaan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD MAYNIZAR Alias.UCOK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (2), Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dalam Dakwaaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD MAYNIZAR Alias.UCOK oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD MAYNIZAR Alias.UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram?;
- Menghukum Terdakwa AHMAD MAYNIZAR Alias.UCOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (Nol koma nol satu) gram ;
- 2 (dua) buah pipet palstik ;
- 1 (Satu) set kunci rumah;
- 1 (satu) buah Bong ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1(satu) brankas dengan nomor kode pin 123698 ;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2 Kg / 2000 Gram ;
Putusan PT MEDAN Nomor 86/PID.SUS/2017/PT MDN |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bantu Ginting |
Hakim Anggota | Ali Nafiah Dalimunthe, Brnur Hakim |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PENUNTUTAN PERKARA LAINNYA; 7. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ((DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Penuntutan perkara lainnya; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- ((dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1824 K/PID.SUS/2017
Banding : 86/PID.SUS/2017/ PT MDN.
Statistik11638