Putusan PT JAKARTA Nomor 189/Pid.Sus/2017/PT DKI |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hidayat Sri Andini. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 414/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juni 2017, yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa KENDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?,;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar formulir layanan pelanggan nomor handphone 082111602111;- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan SIM atas nama KENDY;- 3 (tiga) lembar foto kopi Aplikasi INDIRA (pengecekan nomor telepon milik Pelanggan yang sering dihubungi);Dikembalikan kepada saksi LISMA;- 1 (satu) lembar fotocopy print screen aplikasi PARADISE (proses ganti kartu);- 3 (tiga) lembar print out gambar (foto) tampilan pada foto profil WhatsApp (WA) dengan nomor Handphone 082111602111;- 1 (satu) lembar print out gambar (foto) tampilan pada poto profil Facebook dengan alamat email cucupru@gmail.com;- 1 (satu) lembar fotocopy formulir permintaan penggantian SIM Card dari Telkomsel;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) lembar KTP DKI Jakarta atas nama KENDY dengan Nomor Induk Kartu (NIK) 3171023004810004;Dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) unit Handphone merk LENOVO model A701048 warna hitam IMEI 1:861101030245652 dan IMEI 2:861101030245660 beserta Simcard Indosat;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pid.Sus/2017/PT DKI
Pertama : 414/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Statistik267296