Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Achmad Rivai |
Panitera | Hj. Sri Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :? Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;? Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan Kartu Kredit American Express Charge Card Gold dan Kartu Kredit Visa Gold Mac Plus antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi;? Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp 89.100.016,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu enam belas rupiah);? Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 356 K/PDT/2017
Banding : 494/PDT/2015/PT DKI.
Statistik6940