- Menyatakan Terdakwa HERDI BIN WENDRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merk VESS MENTHOL yang sudah dalam keadaan terbuka yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran berbentuk Kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari tabung berbahan kaca bening dan pipet berbahan plastik warna merah, 2 (dua) batang rokok merk ERA KING SIZE, 2 (dua) batang potongan pipet berbahan plastik warna merah.
- 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru merk ALLADDIN.
- 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah warna merah kombinasi warna putih merk BUM EQUIPMENT.
- 1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans warna biru merk LIVE STEP.
Putusan PN SAMBAS Nomor 223/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2018/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2018/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2018/PN Sbs
Statistik4132