Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 533/PID.B/2014/PN RHL |
|
Nomor | 533/PID.B/2014/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Dewi Hesti Indria, Andry Eswin |
Panitera | Marlinen Gresly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 01 (SATU) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH HARAHAP alias HERMAN Bin JUSLIM HARAHAP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ; ---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANSYAH HARAHAP alias HERMAN Bin JUSLIM HARAHAP dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ; -----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; ----------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------- - 1 (satu) unit handycam merk Sony ; ----------------------------------------------- - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih ; ----------------------------- - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah ; ---------------------------- - 1 (satu) unit handphone merk Cross warna putih ; ----------------------------- - 1 (satu) unit handphone merk black berry warna putih ; ----------------------- - 1 (satu) unit mobil-mobilan warna hijau ; ------------------------------------------ - 1 (satu) buah tas warna hitam merk Pollo ; --------------------------------------- - 1 (satu) buah tas warna hitam ; ---------------------------------------------------- - 1 (satu) unit laptop merk Dell ; ------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit laptop merk Axioo ; --------------------------------------------------- - 1 (satu) unit layar monitor merk Samsung ; --------------------------------------- - 1 (satu) unit DVD lipat merk Philips; ---------------------------------------------- - 1 (satu) unit hardisk eksternal merk Advan ; ------------------------------------- - 1 (satu) unit playstation 2 ; ------------------------------------------------------------ - 1 (satu) set kompor gas merk Solid ; ---------------------------------------------- - 1 (satu) unit speaker merk Simbadda ; -------------------------------------------- Dikembalikan kepada Saksi korban RUSLI M.Pd alias Rusli Bin M.Lisa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor Polisi BM 6794 PT ; ------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa Hermansyah Harahap alias Herman Bin Juslim Harahap ; ----------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/PID.B/2014/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 533/PID.B/2014/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/PID.B/2014/PN RHL
Statistik6830