Putusan PN SERANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 57 ayat(1) dan ayat(2), Pasal 156 ayat(2), ayat(3), dan ayat(4), Pasal 161 ayat(1) dan ayat(3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM PROVISI - Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 7 November 2019; 3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya, total sejumlah Rp56.198.890,00 (lima puluh enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), yang perinciannya seperti berikut : Masa kerja: 3 Mei 2012 - 6 November 2019 (7 tahun lebih) Upah tetap: Rp4.442.600,00 - Pesangon: 1 x 8 x Rp4.442.600,00 = Rp35.540.800,00 - Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp4.442.600,00 = Rp13,327.800,00 - Penggantian Hak : - Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp48.868.600,00 = Rp7.330.290,00 Jumlah = Rp56.198.890,00 (lima puluh enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) kepada Negara; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020 oleh SANTOSA, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, KANTHI RAHAYU, S.H., M.M. dan Ir. SETIJOBUDI, keduanya Hakim AD-HOC PHI pada Pengadilan Negeri Serang masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg., tanggal 12 Februari 2020 dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ZAMHARI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua, KANTHI RAHAYU, S.H., M.M. SANTOSA, S.H., M.H. Ir. SETIJOBUDI Panitera Pengganti ZAMHARI, S.H. Rincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran : - 2. Biaya Proses : - 3. Biaya Panggilan : Rp800.000,00 4. PNBP Panggilan : - 5. Materai : Rp6.000,00 6. Redaksi : - + Jumlah Rp806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik912