- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH BIN HASBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ?; sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan ) tahun dan 6 (Enam) Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis Ganja sebanyak 48 bungkus/bal yang setelah ditimbang di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut seberat Brutto 48.644 (empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh empat) Gram.
- 2 (dua) buah tas koper.
- 1 (satu) buah kardus
- Dipergunakan dalam perkara an. FAJRI BEN ABAKAR
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 440/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Hakim Anggota Aswardi Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajidah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 440/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1851 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 440/Pid.Sus/ 2018/PN Mdn
Statistik2011