Putusan PT MATARAM Nomor 43/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 43/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | - B.w. Charles Ndaumanu, - Nyoman Sumaneja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI;? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 110/Pdt.G/2015/PN.Mtr, tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 14 Januari 2016 Nomor : 110/Pdt.G/2015/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahliwaris dari MURHAEN (alm) sedangkan MURHAEN adalah ahliwaris dari AMAQ GAFUR;3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta peninggalan dari alm. Amaq Gafur dan Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atasnya;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan transaksi perikatan jual beli atas obyek sengketa kepada Tergugat III dihadapan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa transaksi perikatan jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dihadapan Tergugat IV adalah batal demi hukum;6. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun Turut Tergugat atau pihak lainnya terhadap tanah obyek sengketa yang menyebabkan Penggugat kehilangan hak adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 14 Januari 2016 Nomor : 110/Pdt.G/2015/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi;- Menghukum Para Tergugat dalan Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi semula Para Terbanding, untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3013 K/Pdt/2016
Banding : 43/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 110/Pdt.G/2015/PN.Mtr
Statistik2110