- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Amiruddin Harahap sudah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2008 dan Nurmintan Hasibuan meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2009 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Amiruddin Harahap dan almarhumah Nurmintan Hasibuan adalah sebagai berikut :
- Hotna Harahap binti Amuruddin Harahap, anak perempuan kandung;
- Nurilan binti Amirunddin Harahap, anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta peninggalan Almarhum Amiruddin Harahap dan Almarhumah Nurmintan Hasibuan berupa : Sebidang tanah seluas 1.890,105 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris almarhum Amiruddin Harahap dan almarhumah Nurmintan Hasibuan. sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) sebagai berikut :
- Hotna Harahap binti Amiruddin Harahap memperoleh bahagian
- Nurilan binti Amiruddin Harahap memperoleh bahagian.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta warisan almarhum Amiruddin Harahap dan almarhumah Nurmintan Hasibuan, sebagaimana tersebut pada dictum angka 4(empat) di atas, (setengah) bagian untuk Penggugat ( Nurilan binti Amiruddin Harahap) dan (setengah) bagian untuk Tergugat (Hotna Harahap binti Amiruddin Harahap), apabila tidak bisa dilakukan pembagian secara riel, maka harus dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua ;
Putusan PA MEDAN Nomor 0840/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 0840/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Auzar Nawawi. S.ag. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rusli, hakim Anggota 2: Anwar Jakfar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fuad Hilmi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebelah Timur : berbatas dengan Parit/ Tanah milik saudara Musa: 58,50 m; Sebelah Barat : berbatas dengan Lorong HKBP/Lorong umum 56,40 m; Sebelah Utara : berbatas dengan Jl. Kelapa, Lingkungan XIX Kelurahan Sicanang , Kecamatan Belawan, Kota Medan P 33,70 m; Sebelah Selatan : berbatas dengan Lorong HKBP/Lorong umum dan rumah bapak Musawai Karta / Bapak Bonar Panggabean 32,10 m; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp.1.691.000,-(satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 412 K/Ag/2018
Kasasi : 515 K/Ag/2018
Pertama : 840/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik7814