Putusan PT DENPASAR Nomor 28/PID/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 28/PID/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Subyantoro, Hidayatul Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor 12/Pid.B /2017/PN Gin, tanggal 23 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut;- Menyatakan Terdakwa PUTU SUCIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTU SUCIAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar asli cek tunai Bank Sinarmas Cabang Ubud dengan nomor cek: CB 251954 tertanggal 13 Juli 2016 senilai Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta Rupiah); - 1 (satu) lembar asli surat keterangan penolakan dari PT. Bank Sinarmas tertanggal 21 Juli 2016;- 3 (tiga) lembar rekening giro Bank BCA atas nama nasabah Edi Darmawan;- 1 (satu) lembar surat jalan pengiriman 303 lembar papan wood wallpaper tertanggal 5/6 April 2016;- 1 (satu) lembar surat jalan pengiriman kayu jati tertanggal 12 April 2016;- 1 (satu) lembar surat jalan pengiriman kayu rimba tertanggal 19 April 2016;- 1 (satu) lembar rekening koran taplus bisnis perorangan Bank Negara Indonesia hal. 17 periode 01/03/2016 s/d 21/12/2016 atas nama nasabah Putu Suciawan nomor rekening: 0371840492;- 1 (satu) lembar rekening koran taplus bisnis perorangan Bank Negara Indonesia hal. 32 periode 01/03/2016 s/d 21/12/2016 atas nama nasabah Putu Suciawan nomor rekening: 0371840492;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 28/PID/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2017/PN Gin
Banding : 28/PID/2017/PT.DPS
Statistik9440