- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 20 MEI 2020 NOMOR 3/ PID.SUS/TPK/2019 /PNBNA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Mei 2020 Nomor 3/ PID.SUS/TPK/2019 /PNBna yang dimintakan banding tersebut.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA |
|
Nomor | 17/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nur |
Hakim Anggota | Brh. Sudirman, Bc.ip., Mansur |
Panitera | Ur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 5.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 212 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 17/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA
Statistik13376