- Menyatakan terdakwa I Matius Alfonsius Untat alias Untat anak dari Ujang Puja , terdakwa II Petrus alias Pet anak dari Tini Andardi dan terdakwa III Naser anak dari Melianou terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ???sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Matius Alfonsius Untat alias Untat anak dari Ujang Puja, terdakwa II Petrus alias Pet anak dari Tini Andardi dan terdakwa III Naser anak dari Melianou dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi Zaxis 110 MF warna orange nomor rangka 118J1110556112, nomor mesin : 129181 beserta 1 (satu) buah kunci kontak alat berat excavator.
- 1 (satu) buah jerigen /ken ukuran 25 liter warna hitam berisi minyak solar;
- 1 (satu )buah jerigen /ken ukuran 20 liter warna putih berisi minyak solar;
- 2 (dua) buah potongan selang minyak solar alat berat excavator warna hitam;
- 1 (satu) buah jerigen /ken ukuran 5 liter warna putih ;
- 1 (satu) buah jerigen /ken ukuran 10 liter warna putih ;
- 1 (satu) buah jerigen /ken ukuran 5 liter warna merah ;
- 1 (satu) bilah parang warna hitam;
- 1 (satu) kunci pas ukuran 17 (tujuh belas)
Putusan PN SINTANG Nomor 104/Pid.B/2019/PN Stg |
|
Nomor | 104/Pid.B/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Dulhadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT BTN (Bina Tani Nusantara) melalui saksi Matius Nampun anak dari Bijan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2019/PN Stg
Statistik190