Putusan PN BANGIL Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Misbahul Ulum Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misbahul Ulum Bin Sulaiman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk LG beserta kartu IM3 (085804069928), dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 72 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 167/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik1012