- MENERIMA PERMINTAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT TANGGAL 15 MEI 2017 NOMOR : 113/PID.SUS/2017./PN.RAP. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUSLAN SIREGAR ALIAS KUNNENG, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUSLAN SIREGAR ALIAS KUNNENG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUNDAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH),DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,12 (NOL KOMA DUA BELAS) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 225 WARNA CASING BIRU DENGAN NOMOR KONTAK SIM 081277216577;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X 125 WARNA HITAM TANPA PLAT DENGAN NOMOR RANGKA MH1JB8116EK933198 DAN NOMOR MESIN JB81E1927131;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) SEPEDA MOTOR MASING-MASING NOMOR 0479196/SU/ TERTANGGAL MEDAN 01 SEPTEMBER 2015 AN. MUHAMMAD SIREGAR DAN NOMOR 0701200/SU/ TERTANGGAL 04 FEBRUARI 2012 AN. SUDARMAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 15 Mei 2017 Nomor : 113/Pid.Sus/2017./PN.Rap. yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AGUSLAN SIREGAR Alias KUNNENG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa AGUSLAN SIREGAR Alias KUNNENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahundan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,12 (Nol koma dua belas) gram netto;
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia Type 225 warna casing biru dengan Nomor kontak SIM 081277216577;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat dengan Nomor Rangka MH1JB8116EK933198 dan Nomor Mesin JB81E1927131;
- 2 (Dua) lembar Surat tanda nomor kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor masing-masing Nomor 0479196/SU/ tertanggal Medan 01 September 2015 an. Muhammad Siregar dan Nomor 0701200/SU/ tertanggal 04 Februari 2012 an. SUDARMAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 440/PID.SUS/2017/PT MDN |
|
Nomor | 440/PID.SUS/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Daliun Sailan, Brbinsar Siregar |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/PID.SUS/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 440/PID.SUS/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2498 K/PID.SUS/2017
Banding : 440/PID.Sus/- 2017/PT MDN
Statistik4020