- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.856.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi;
- Memperkenankan Pemohon Intervensi untuk memasuki perkara A quo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (tussenkomts)
- Menyatakan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Rkb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nartilona, Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ikit Supriatin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2018/PT.BTN.
Kasasi : 2120 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Rkb
Statistik14329