- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I SEMULA TERLAWAN I, PEMBANDING II SEMULA TERLAWAN III, DAN PEMBANDING III SEMULA TERLAWAN II ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 762/PDT.G/2018/ PN MDN., TANGGAL 16 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING II SEMULA TERLAWAN III ;
- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERBANDING SEMULA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Terlawan I, Pembanding II semula Terlawan III, dan Pembanding III semula Terlawan II ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 762/Pdt.G/2018/ PN Mdn., tanggal 16 April 2019 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Terlawan III ;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima
- Membebankan biaya perkara kepada Terbanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 380/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 380/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Pontas Efendi, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 380/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2891 K/Pdt/2020
Banding : 380/PDT/2019/PT MDN
Statistik3914