- Menyatakan Terdakwa Mashudin Iman Lase Alias Iman tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer tersebut di atas;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mashudin Iman Lase Alias Iman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan??? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit monitor computer 14 inchi merek FLATRON W1953 SE;
- 1 (satu) unit CPU computer merek SIMBADA warna hitam dan merah;
- 1 (satu) utas kabel listrik power computer (menghidupkan computer) berwarna hitam;
- 2 (dua) utas kabel listrik berwarna hitam penghubung monitor computer dengan CPU computer;
- 1 (satu) unit printer merek EPSON L220 warna hitam yang pada bagian sisi sebelah kiri printer tersebut terdapat tabung tinta yang berisikan cairan tinta warna hitam, biru, kuning dan merah berikut dengan :
- 1 (satu) utas kabel listrik penghubung antara printer dengan CPU computer berwarna putih;
- 1 (satu) utas kabel listrik power printer (menghidupkan printer);
- 1 (satu) buah mouse merek Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) buah keyboard merek EYOTA warna hitam;
- 1 (satu) mesin pemotong kertas merek FANTASY berwarna biru tua;
- 1 (satu) unit mesin laminating merek ORIGIN OR-330 berwarna putih;
- 1 (satu) gulung double tape warna putih;
- 1 (satu) buah gunting merek GUNINDO berwarna putih dengan gagang guntingnya berwarna hitam;
- 6 (enam) lembar potongan kertas foto berbagai ukuran;
- 6 (enam) lembar potong sampul plastic transparan berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah surat izin mengemudi B1 (SIM B1) an. Pemilik JAYA MURNI ZEBUA dengan nomor SIM : 830507250159 yang dikeluarkan di Gunungsitoli tanggal 31 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Kapolres an. MARDIAZ K.D.SIK, Mhum, AKBP NRP 711202664. SIM B1 tersebut telah dilaminating dengan plastik tranparan (diduga palsu);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 6/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 6/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifmen Kristian Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan