- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERGUGAT V TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG TANGGAL 28 MARET 2018, NOMOR :144 / PDT.G / 2017 / PN. CBI., SEHINGGA AMAR PUTUSAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT, PARA TURUT TERBANDING / TERGUGAT I, II, III, IV DAN PARA AHLI WARIS ALM. MARJAELI YANG LAIN (ANAK DARI H. ROGAYAH (ALMH), ANAK DARI H. SOBANA/SURI (ALM), ANAK DARI HJ. HARYAM ALMH., ANAK DARI EMPAK ALM., ANAK DARI HJ. KHODIJAH (ALMH.), SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH SELUAS 8.936 M2 ( DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUN ENAM METER PERSEGI ) YANG TERLETAK DI KP., PASIR ANGIN RT 04 RW 02 DESA PASIR ANGIN KECAMATAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR SEBAGAIMANA SPPT NOMOR : 32.03.091.011.001-0255.0/94-01., DENGAN BATAS-BATAS TANAH SBB :
- SEBALAH UTARA : TANAH BAPAK ABIDIN,
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK PAK DULOH,
- SEBELAH BARAT : TANAH BAPAK JODI,
- SEBELAH SELATAN : SELOKAN.
- MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH ALMH. MARSITI (ORANG TUA PARA TURUT TERBANDING/ TERGUGAT I, II, III, IV) DENGAN PEMBANDING/TERGUGAT V YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH TURUT TERBANDING V / TERGUGAT VI SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI NOMOR: 274 / MGM / XII / 1995 TERTANGGAL 28 DESEMBER 1995.;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 66/DESA PASIR ANGIN , TANGGAL PENEBITAN 18 MAY 2016, SURAT UKUR NOMOR :134/PASIR ANGIN/2016 TANGGAL 11 -02-2016 LUAS 8.936 M2 ( DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUN ENAM METER PERSEGI ) ATAS NAMA KARVAN W. MOGALANA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP OBYEK TANAH SENGKETA;
- MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat V tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 28 Maret 2018, Nomor :144 / Pdt.G / 2017 / PN. Cbi., sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding / Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Terbanding / Para Penggugat, Para Turut Terbanding / Tergugat I, II, III, IV dan Para Ahli Waris Alm. MARJAELI yang lain (anak dari H. Rogayah (Almh), anak dari H. Sobana/Suri (Alm), anak dari Hj. Haryam Almh., anak dari Empak Alm., anak dari Hj. Khodijah (Almh.), sebagai pemilik atas tanah seluas 8.936 M2 ( Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulun Enam Meter Persegi ) yang terletak di Kp., pasir angin RT 04 RW 02 Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor sebagaimana SPPT Nomor : 32.03.091.011.001-0255.0/94-01., dengan batas-batas tanah sbb :
- Sebalah UTARA : Tanah Bapak ABIDIN,
- Sebelah TIMUR : Tanah Milik Pak DULOH,
- Sebelah BARAT : Tanah Bapak JODI,
- Sebelah Selatan : Selokan.
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah Jual beli yang dilakukan oleh Almh. Marsiti (orang tua Para Turut Terbanding/ Tergugat I, II, III, IV) dengan Pembanding/Tergugat V yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Terbanding V / Tergugat VI sebagaimana AKTA Jual Beli Nomor: 274 / Mgm / XII / 1995 tertanggal 28 Desember 1995.;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 66/Desa Pasir angin , Tanggal penebitan 18 May 2016, Surat Ukur Nomor :134/Pasir Angin/2016 Tanggal 11 -02-2016 Luas 8.936 M2 ( Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulun Enam Meter Persegi ) atas nama KARVAN W. MOGALANA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Tanah Sengketa;
- Menghukum Pembanding/Tergugat V untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00. ( seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Para Terbanding / Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 394/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 394/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hery Supriyono |
Hakim Anggota | Brnelson Samosir, Elson Samosir |
Panitera | Dede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 394/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/Pdt/2023
Banding : 394/PDT/2018/PT BDG
Statistik7869