Putusan PN KABANJAHE Nomor 34/PDT.G/2009/PN.KBJ |
|
Nomor | 34/PDT.G/2009/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2009 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yohanes Priyana |
Hakim Anggota | -jasael, Vid Panggabean |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -A. DALAM KONPENSI:I. DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi dari Kuasa Hufcum Para Tergugat Konpensi.II. DALAMPOKOKPERKARA:? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,? Menyatakan Penggugat I, II, III dan Tergugat I adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. RUMAN TARIGAN; ? Menyatakan seluruh objek tanah terperkara adalah merupakan warisan dari Alm. RUMAN TARIGAN; ? Menyatakan di datam hukum Akta Hibah No. 61/2006 tanggal 8 Juni 2006, dan Akta Hibah No. 84/2007 tanggal 19 September 2007 serta Akta Hibah No. 115/2007 tanggal 24 November 2007 , 116/ 2007 dan 11II 2007 adalah tidak , mempunyai kekuatan hukum;? Menyatakan di dalam hukum perbuaian Tergugai I dan Tergugat II yang menguasai dan mengerjai sendiri seiuruh objek tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;? Menyatakan surat-surat yang timbul di atas tanah terperkara yang penerbitannya merugikan Penggugat I, II dan III batal demi hukum;? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang lain yang mengusahai/mengerjai tanah objek terperkara agar menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan;? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;? Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:? Menghukum Tergugat I dan II dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp. 671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 457 PK/PDT/2016
Kasasi : 254 K/Pdt/2013
Pertama : 34/Pdt.G/2009/PN.Kbj
Statistik10730