Putusan PT JAKARTA Nomor 07/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 07/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.m. Masâud Halim |
Hakim Anggota | . 2. H.mochamad Hatta, 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. H.saparudin Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 65/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Desember 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa TAFSIR NURCHAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan perkara ini;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa TAFSIR NURCHAMID dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 07/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID/TPK/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 280 PK/PID.SUS/2018
Kasasi : 1365 K/PID.SUS/2016
Kasasi : 1965 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 65/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik187140