Putusan PN SITUBONDO Nomor 22/PID.B/2014/PN.STB |
|
Nomor | 22/PID.B/2014/PN.STB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Kadek Dedy Arcana, Dewi, Santini |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AKSAN alias PAK RUFI Bin SARIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadpa khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? ;-------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 8 (Delapan) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah HP merk Nokia 105 warna hitam ;-----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan No. Pol : P-6981-EU ;-----Dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp 677.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);----------Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/PID.B/2014/PN.STB
Statistik385